Bantentv.com – PEMERINTAH MALAYSIA BERSIAP MELARANG PENJUALAN DAN PENGGUNAAAN VAPE DAN ROKOK ELRRRIK. Pemerintah MelalUi Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad Menyatakan Bahwa Penjuqual Dan Penggunaan Vape Akan Dihentikan Secara Berturap.
Langkah ini diariks, menurut dzulkefly, Merupakan Bagian daraya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membatasi penyalahgunaan produk Yangin Marak Digunakan, Khususnya di Kalangan generasi Muda.
Dalam Keterangannya, Dzulkefly Menyampaan Bahwa Kementerian Kesehatan Bersama Sejumlah Kementerian Dan Pejabat Terkait Telah Melakukan Diskusi Mendalam Mengenai Rencana Ini.
Hasil Pembahasan TerseBut Akan Dituangkan Dalam Sebuah Memorandum Yang Segera Disampaan Kepada Kabinet untuk Mendapatkan Persetjuuan.
“Hasil Musyawarah ini Dan Rencana Implementasi Yang Diusulkan Akan Disampaikan Kepada Kabinet UNTUK Mendapatkan Persetjuan Kebijakan, Yang Akan Menjadi Dasar Pelaranga DiPert uHJUJU PENUH DICTRIK ATAU VAPE DI MALAYSIA,” BERITA HARIAN Pada Kamis, 11 September 2025.
BACA JUGA: Temukan Kandungan Narkotika Di Cairan Vape, Bnn Akan Larah Penggunaan Vape?
Dukungan Terhadap Kebijakan ini juga datal Dari engerintah negara Bagian, Yakni Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, Dan Pahang. Keenamnya sepakat tidak menerbitkan atuu memperbarui izin penjuqual vape dan rokok elektrik.
Dzulkefly Menilai Langkah Tersebut Sebagai Pendekatan Proaktif Yang Selaras Gangan Tujuan Kesehatan Masyarakat Nasional. Dalam Laporan Bintang Pada 23 Agustus 2025, Disebutkan Bahwa Sebelumnya Dzulkefly Telah Mengajukan Proposal Awal Yang Disusun Oleh Komite Ahli Dalam Kabinet.
Atas Arahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim Serta Kabinet, ia diminta untuk Segera Menyerahkan Memorandum Tersebut Sebagai Dasar Kebijakan Larahan.
Langkah Malaysia ini MengIKuti Jejak Singapura Yang Lebih Dulu Anggotalakukan Larah Vape. Singapura, Yang Denkenal Memilisi Regulasi Ketat, Telah Melarang Penggunaan Vape Sejak 2018.
Namun, Pada 17 Agustus Lalu Dalam Pidato Rally Hari Nasional 2025Perdana Menteri Lawrence Wong Mengumumkan Kebijakan Baru Yang Jauh Lebih Keras. IA Menegaska Bahwa Vaping Akan Diperlakukan Sebagai “Masalah Narkoba” Ancaman Hukuman Berat, Termasuk Penjara, Cambuk, Dan Rehabilitasi Wajib.
Kebijakan Itu Lahir Setelah Otoritas Kesehatan Singapura Menemukan Fakta Mengejutkan: Sepertiga Dari Lebih 100 Vape Ilegal Yang Diuji Secara Acak Mengandung Etomidasi, Zat Bius Medis Yang Berbahuaya Karagat Dapapat Dapapat Dapapat Dapagat HINGGA GANGGUAN SISTEM Pernapasan. Data Singapore Law Watch Menunjukkan Betapa Masifnya Peredaran Vape Ilegal Di Negara Tersebut.
Tercatat lebih Dari 17.900 Orang Ditangkap Antara Januari 2024 HINGGA MARET 2025, DENGAN NILAI Barang Sitaan Mencapai 41 Juta Dolar Singapura, Naik Lebih Dari Lima Kali Lipat Dibanding Total Periode 2019-2023.
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung Menegaskan Bahwa Pemerintah Akan Memasukkan Etomidasi Ke Dalam Daftar Zat Terlarang Di Bawah Undang-Langsang Penyalahgunaan Narkoba. Delangan aturan Baru ini, pengendar pengandung pengandung Bisa Bisa Dihukum Hingga 20 Tahun Penjara Dan Cambuk, Sementara Pengguna Berulang Terancam Minimal Satu Tahun Penjara.
Tidak Hanya Mengandalkan Sanksi, Program Pemerintah Singapura Ruga Menyediakan Edukasi Serta Dukungan Bagi Masyarakat Yang Ingin Berhenti Vaping. PELAJAR Yang TERTANGKAP WAJIB MENGIKUTI Program Rehabilitasi, sedah Mahasiswa Pria Menghadapi Konsekuensi Tambahan Berupa Kewajiban Militer.
Dua Negara Tetangga Indonesia ini kini sama-sama Menunjukkan sikap keras terbadap vape dan rokok elektrik.
Malaysia Masih Dalam Tahap Persiapan Kebijakan, Sementara Singapura Suda Menetapkan Regulasi Baru Delan Ancaman Hukuman Yang Sangan Berat. Keduanya Sepakat Bahwa Produk Ini Bukan Sekadar Isu Rokok Alternatif, Melainkan Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat Dan Berpotensi Menjadi Pintu Makarya Penyalahgunaan Narkoba.
Peranyaanya, Apakah Indonesia Akan MengIKuti Langkah Tegas Dua Negara Tetangga Tersebut? DENGAN MARAKYA PEREDARAN VAPE ILEGAL DI DALAM NEGERI, KETUSAN PEMERINTAH INDONESIA AKAN SANGAT DINANTISAN.
Patut Ditunggu Apakah Indonesia Jagi Akan Memilih Jalur Larah Penuh Atau Prendari Pendekatan Regulasi Yang Berbeda.
Artikel Ini Ditulis Oleh Masyaprogram peserta magang di Bantentv.com. Konten Telah Melalui Proses Penuntingan Oleh Tim Redaksi.