Bantentv.com – Beberapa Waktu Lalu Sempat Ramai Di Media Sosial Unggahan Yang Menyebut Menggoda Pacar Orang Lain Bisa Dipenjara 9 Bulan Dan Denda Rp10 Juta.
UNGGAHAN TERSEBUT DIMUAT OLEH AKUN Instagram @nalar ******* Pada Jumat 5 September 2025.
Dalam UNGGAHAN TERSEBUT, DISEBUTKAN BAHWA MERGODA YANG DIMAKSUD SEPERTI UCOPAN BERNADA SKSUAL, Siulan, Tatapan Melecehkan, Atau Komentar MerendaHkan Martabat.
Berbagai Perilaku Tersebut Dapat Dikategorikan Sebagai Pecelehan Non Fisik Yang Ditujukan UNTUK MERENDAHKAN HARKAT dan MARTABAT BERDASOKAN SKSUALITAS ATAU Kesusilaan.
“Berdasarkan Pasal 5 Undang-Lundang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelaku Pelekehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana Penjara Penjara Paling,” Sembilan. Tulis Keterangan UNGGAHAN.
BACA JUGA: 1 Agustus Diperingati Sebagai National Girffriend Day, Ini Ungkapan Yang Romantis UNTUK PACAR
Tindakan Yangin Munckin Dianggap Hanya Bercanda Atau Godaan Biasa, Ternyata memiiki Konsekuensi Hukum Yang Serius.
Jika Korban Tidak Terima Dan Melaporkan Perbuatan Tersebut, Pelaku Bisa Berhadapan Delangan Aparat Penegak Hukum Dan Haru Mempertanggungjawabkan Perbuatnya di Pengadilan.
Berdasarkan Informasi Dari Media Nasional, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, Tbenarkan Hal Tersebut.
Tindakan Tindakan Termasuk Ke Dalam Pasal 5 Uu Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik.
“Benar, Dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 MEMANG DIATUR TINDAK PIDANA Pelecehan Seksual Nonfisik,” Katanya Yang Dikutip Dari Kompas.
Menurutnya, Pelecehan Seksual Non Fisik Bisa Berupa Pernyataan, Gerak Tubuh Atau Aktivitas Yang Tidak Patut.
Berdasarkan Undang-Lundang Tersebut, Pelecehan Non Fisik Ditujukan Terhadap Tubuh, Keinginan Seksual, Dan Atau Organ Reproduksi.
IA Menyebut, Perilaku Tersebut Bisa Terancam Pidana Penjara 9 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp10 Juta.
Selain Itu, Berdasarkan Pasal 7 Undang-Lundang Nomor 12 Tahun 2022, Bahwa Pelecehan Seksual Non Fisik Dan Fisik Merupakan Delik Aduan.
Artinya, Hukum Pidana Tersebut Harus Ada Pengadean Terlebih Dahulu Dari Korban untuk Dapat Dapat Dapaukan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Kasus Tersebut.
Namun Demikian, Kasus Tersebut Menjadi Delik Biasa Apabila Korban Merupakan Penyandang Disabilitas.
Dinamakan Delik Biasa Adalah Orang Lain Atau Siappaun Boleh Melaporkan Pelecehan Seksiual Tersebut.
Bahkan, Jika Korban Tidak Melaporkan Tetapi Penyidik Menggesarinya Bisa Dilakukan Penyidikan Dan Akan Dilakukan Penuntutan.
PAYA TINGAT PENYIDIKAN, AKAN Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Kasus Tersebut, Serta Pembuktian Di Muka Pengadilan.
Saat ini Banyak Kasus Pelecehan Seksual Non Fisik Maupun Fisik Yang Viral Dan Rata-Rata Korbananya Adalah Perempuan Dan Masih Di Bawah Umur.
Bahkan Baru-Baru Ini Viral Kelakuan Pelakor, Yang Mana Wanita Pelakor Tersebut Sedang Makan Bersama Demat Suami Orang Di Salah Satu Resto Yang Sedang Viral Jada.
Video BerdUari 55 Detik Yang Diunggah Akun Tiktok @Safday_lty55 Memperlihatkan ketahangan saat wanita hamil yang diduga adalah istri sah pria itu yang sedang duduk mesra deran wanita lain.
BERGEAR DENGAN SUARA, IA MELUAPKAN EMOSI HINGA PERJADI TONTONAN PARA PENGUJUNG.
Siatuasi Semakin Panas Ketika Wanita Hamil Tersebut Menjambak Rambut Selingkuhan Suamininya.
Pria Tersebut Merasa Terpojok Bahkan Sempat Mengangkat Tangan Seolah Hendak Menampar Sang Istri, Namun Tenjak Sampai Mengenai Tubuh Istrinya.
Adegan Tersebut Sontak Memicu Teriakan Dan Sorakan Dari Pengunjung Yang Menyaksikan Langsung.
Editor: Erina FaiHa