Serang, Bantentv.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Ri Hanif Faisol Nurofiq Meminta Kepala Daerah Baik Baik Gubernur Maupun Bupati Agar Tegas Dalam Menangani Persoalan Sampah Pembohong. Ia pun menyebut Penanganan Sampah pembohong masuk Regulasi Penanganan Yang Jelas Sesuai Ketentuan Undang-Lang.
Hal tersebut diungkapkan hanif saat Menghadiri dunia peringatan membersihkan hari indonesia aksi gotong-royong atuu kerja bakti masal yang berlokasi di desa teluk,
“Sampah Pembohong Yang Banya Ditemukan, Kepala Daerah Haru Panya Peran Di Sini,” Ujar Hanif.
Hanif Menyebut Regulasi Dalam Penanganan Sampah Liar Suda Jelas Dalam Undang-Langsang Nomor 18 Tahun 2008 Maupun Undang-Lundal 32 Tahun 2009 Tentang Mengatasi Persoalan Sampah Pembohong.
“Regulasi Penangana Sampah Itu Suda Mausk Dlaam Undnag-Dundang Nomor 18 Tahun 2008, Dan Undang-Lund-Lang 32 Tahun 2009, Suda Terangkum Di situ,” Ujar Menteri LH.
BACA JUGA: TPA Bangkonol Siap Tampung Sampah Tangsel, Pandeglang Incar Pad Miliaran
Di Mana Dalam Undang-Lundang TERTEBUT TERTUANG JLAS TERGAL BAGAIMANA KEBERANIAN KEPALA DAERAH BAIK GUBERNUR MAUPUN BUPATI DALAM MISEGAKKAN ATURAN TPS-TPS LIAR YANG BELUM TERKENDALI.
Selain itu hanif buta menatakan tegait tps-tps pembohong saat ini masih belum bisa terkendali ok provinsi maupun kabupaten, maka pihaknya Mengaku tidak akan bisa dinilai Adipura -nya.
Hanif Berharap Kepala Daerah Agar Bisa Tegas Dalam Menangani Persoalan Sampah Terutama Sampah-Sampah Pembohong, Sesuai Gangan Yang Dicita-Citakan Menuju Indonesia Bersih 2029.
Lilik HN