Serang, Bantentv.com – Kawasan Pasar Royal Baru kini menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai potensi ekonomi di Royal sudah berjalan pesat, namun masih memerlukan sentuhan penataan yang lebih serius dari Pemerintah Kota Serang.
Rencana Pemerintah Kota Serang yang akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Royal Baroe didukung penuh Muji Rohman. Untuk menghindari komunikasi yang tumpang tindih antarinstansi, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD dianggap sebagai solusi mutlak.
Dengan adanya UPTD, Pemkot Serang diharapkan memiliki kekuasaan penuh untuk berlisensi serta menata kawasan agar lebih rapi.
“Pemerintah Kota Serang seharusnya punya kekuasaan penuh untuk menata, mengotori keberadaan di Pasar Royal Baroe, makanya ini segera dibentuk UPTD agar komunikasi itu tidak banyak jadi tidak berlintas jadi harus difokusnya di satu titik,” kata Muji Rohman.
Selain sektor ekonomi, penataan ini diproyeksikan untuk menjadikan Royal Baru sebagai ikon wisata belanja murah bagi masyarakat. Namun kepastian kewenangan masih menjadi tanda tanya, apakah akan berada di bawah naungan Disperindagkop atau Disparpora.
Baca Juga: Muji Rohman Dorong Industri Besar Masuk ke Kota Serang
Muji Rohman menegaskan, peran Satpol PP dan Dishub hanyalah sebagai pendukung koordinasi. Penentu kebijakan utama tetap berada pada bahu pimpinan UPTD yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota.
“Satpol PP dan Dishub hanya pelengkap saja, cuman harus siap menyiapkan siapa saja yang menjaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah,” ungkap Muji.
Masyarakat berharap, dengan manajemen yang lebih singkat, Royal Baru tidak hanya sekedar pasar, namun menjadi destinasi rekreasi unggulan di tengah Kota Serang.
“Sentral dari pada Pasar Rau memang sudah berjalan ekonominya, cuman sekarang memang dipol agar di Pasar Royal Baroe itu menjadi ikon juga salah satunya Kota Serang, untuk pariwisata, tapi memang yang dikedepankan dari bidang ekonomi, sehingga kami menawarkan silahkan itu rapatkan oleh pemerintah apakah Disperindagkop, atau dinas Dispora, saya meminta itu segera izin biar nanti jelas apakah kewenangan dari Disperindagkop atau kewenangan dari Dispora,” jelas Muji.
Editor : Erina Faiha