Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa mulai tahun 2026, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digabungkan dengan Asesmen Nasional (AN).
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan dimulainya pelaksanaan TKA pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan bahwa penggabungan TKA dan AN dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan asesmen.
Menurutnya, meskipun digabungkan, kedua instrumen tersebut tetap memiliki fungsi yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Secara fungsinya, TKA digunakan sebagai alat untuk mengukur pencapaian belajar individu peserta didik, sementara AN berperan dalam memutar sistem pendidikan secara keseluruhan.
Perbedaan tersebut juga tercermin pada hasil yang dihasilkan masing-masing asesmen. TKA akan menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diperuntukkan bagi murid, sedangkan AN menghasilkan Rapor Pendidikan yang dimanfaatkan oleh satuan pendidikan sebagai bahan evaluasi.
Baca Juga: Pendaftaran TKA Tembus 8,5 Juta Peserta, Masih Dibuka hingga Akhir Februari
“Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan berinteraksi dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” tutur Rahmawati dikutip dari Antara.
Dengan kebijakan ini, mekanisme penentuan peserta Asesmen Nasional juga mengalami perubahan.
Jika sebelumnya peserta AN ditentukan melalui sistem sampling oleh pemerintah pusat, maka ke depan peserta AN adalah murid yang mendaftar dan mengikuti TKA pusat.
“Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, kecuali siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.
Selanjutnya, apabila suatu pendidikan tidak memiliki murid yang mengikuti TKA, maka sekolah tersebut tidak akan mengikuti Asesmen Nasional. Hal ini berdampak pada tidak terbitnya Rapor Pendidikan sekolah tersebut pada tahun 2027.
Meskipun kebijakan ini berdampak pada satuan pendidikan, Rahmawati menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memaksa murid untuk mengikuti TKA. Keikutsertaan dalam TKA tetap menjadi hak penuh peserta didik.
“Namun ingat, tetap ini tidak menjadikan TKA wajib diikuti di level murid,” ucap Rahmawati.
Editor Siti Anisatusshalihah