Jakarta, Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan di sektor jasa keuangan yang kian kompleks.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam akan lebih mudah menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK.
Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus mempercepat tindak penegakan hukum oleh aparat kepolisian lebih lanjut.
Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening dari Aktivitas Keuangan Ilegal
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari penanganan laporan pengaduan masyarakat, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, hingga optimalisasi sarana dan prasarana pendukung.
Kolaborasi tersebut dilandasi dengan meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia yang sebagian besar dilakukan secara berani dengan memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer rekening bank, virtual account, dompet digital, hingga aset digital termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga semakin beragam dan rumit, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Data IASC menunjukkan bahwa sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau menyelamatkan berkat koordinasi lintas lembaga yang dipimpin OJK.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri.
Forum ini dirancang agar penanganan penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Ke depan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah melakukan penipuan di sektor keuangan.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi penawaran atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk pelaporannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Editor Siti Anisatusshalihah