Serang, Bantentv.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan galian C di Provinsi Banten, salah satunya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis, 5 Januari 2026.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya regulasi pertambangan serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan penambangan.
Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Antar-Instansi
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada Selasa, 3 Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, serta Satpol PP Kota Serang.
Baca Juga: Ombudsman Banten Bakal Awasi Ketat PPDB
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sepanjang tahun 2025, DLHK Provinsi Banten menerima tujuh aduan terkait tambang diduga ilegal dan empat aduan tambang berizin. Sementara Dinas ESDM Provinsi Banten mencatat 43 lokasi penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diduga terdapat ilegal, dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.
Temuan Lapangan: Tambang Berizin dan Ilegal
Pengawasan langsung di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, dilakukan terhadap dua lokasi tambang, yakni satu tambang berizin yang dikelola PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Di lokasi tambang berizin, Ombudsman menemukan sejumlah aktivitas teknis yang perlu diperbaiki, seperti kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa adanya terapan atau terasering. Peninjauan ini juga dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, serta Pemerintah Desa Batu Kuda.
Ombudsman Tegaskan Kewajiban Reklamasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib mengikuti ketentuan teknis serta melakukan reklamasi pasca penambangan.
“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Yeka.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengumuman Hasil SPMB Dilakukan Tertutup
Di lokasi yang berdekatan, Ombudsman juga menemukan dugaan tambang tak berizin. Meski saat sidak tidak ditemukan aktivitas penambangan, terdapat sejumlah alat berat yang diduga sebelumnya digunakan untuk kegiatan galian C.
“Tambang yang diduga tidak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegas Yeka.
Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Masyarakat
Yeka menambahkan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada ruang diskusi untuk tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban reklamasi yang tercantum dalam izin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan bahwa peredaran dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Ombudsman RI Provinsi Banten akan mendokumentasikan temuan hasil pengawasan ini untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi,” ujar Fadli.
Dampak Lingkungan dan Aturan Hukum
Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Banten telah menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran sumber air, kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor. Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas penambangan ilegal menimbulkan korban jiwa, seperti peristiwa di Kota Serang yang menimpa dua anak.
Secara hukum, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU tersebut dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Melalui fungsi pengawasan, Ombudsman RI berkomitmen mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal demi melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan publik.