Serang, Bantentv.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, personel gabungan Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Kegiatan ini difokuskan pada upaya penertiban berbagai potensi gangguan keamanan, peredaran khususnya miras di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek serta dua diriken berisi tuak.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polres Cilegon Sepanjang Kasus 2025
Seluruh barang bukti miras itu diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi miras.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.
Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk anggota peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat memicu tindak kriminal,” ujarnya.
Selain menindak peredaran miras, petugas gabungan juga melakukan patroli ke sejumlah titik rawan, seperti tempat hiburan malam, area parkir, serta lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul remaja.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi geng motor, perjudian, hingga praktik premanisme yang berpotensi meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Kapolres menyatakan bahwa miras sering kali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, tindak kriminal, dan gangguan keselamatan umum lainnya.
Oleh karena itu, Polres Serang tidak akan membuang peredaran miras ilegal di wilayahnya dan akan terus melakukan penindakan secara tegas.
“Minuman keras sering menjadi pemicu kejahatan, kriminalitas, dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, kami tidak akan bersumpah dengan peredarannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras ilegal.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras.
Editor Siti Anisatusshalihah