Serang, Bantentv.com – Unit III PPA Subdit IV Renista Ditreskreskrimum Polda Banten Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial U Yang Diduga Mencabuli Keponakanyaa Sendiri Yang Masih Dibawah Umur.
PENangkapan dilakukan di rUraku pelaku di desa pontang legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kasus ini diungkap Langsung Oleh Kasubdit IV Renista, Kompol Irene Missy, Di Mapolda Banten Pada Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Kejadian Memilukan ini Bermula Pada 19 Agustus 2025 Di RUMAH KORBAN.
Korban Yang Masih Balita Mengeluhkan Rasa Sakit Pada Bagian Kemaluanana Kepada Orang Tuanya.
SAAT Ditanya, Korban Menyebut Bahwa Pamannya Sendiri Yang Menjadi Peyebab Ketidaknyamanan Di Area Vitalnya.
Mendapat Pengakuuan Itu, Orang Tua Korban Segera Melakukan Visum Dan Melaporkan Kejadian Ke Spkt Polda Banten.
“Korban Dari Pengakuan, Mengakui Bahwa Pamannya Sendiri Yang Melakukan Hal Tersebut, Sewingga Orang Tuanya Segera Melakukan Visum Dan Melaporkanya Ke Spkt Polda Banten,” Ujar Kompol Irene Missy.

Dari Hasil Pemeriksaan, Pelaku Yanga Merupakan Paman Korban Mengakui Perbuatnya Dan Menyebut Kejadian Itu Hanya Dilakukan Satu Kali.
Kompol Irene Missy Menjelaskan Bahwa Korban Memang Kerap Dititipkan Di RUrah Paman Saat Kedua Orang Tuanya Bekerja.
“Anak Tersebut Dititip Kepada Pamannya Sedangkan Orang Tuanya Bekerja,” Tambahnya.
Saat ini, Kondisi Korban Masih Mengalami Trauma Mendalam Sewingga Pendampingan PSikologis Sangan Dibutuhkan.
ATAS PERBUATANNAA, TELAKU TERSEBUT DIJERAT PASAL 81 JO PASAL 76D DAN ATAU PASAL 82 JO PASAL 76E UNDANG-LUNG No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, GANGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA HINGA 15 TAHUN.
Editor: Siti Anisatusshalihah