Bantentv.com – Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang musim haji 2026. Peringatan ini muncul seiring pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah yang menggunakan visa non-haji.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Dirjen PHU Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah, Jumat 3 April 2026.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik haji non-prosedural yang berpotensi merugikan jemaah.
Kedua pihak sepakat untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak penawaran keluarnya haji ilegal atau tidak sesuai aturan.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas dokumen sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.
Visa Non Haji Tidak Berlaku
Peringatan ini disampaikan setelah adanya sejumlah kasus penindakan aparat keamanan Arab Saudi terhadap WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah juga mencatat adanya penggunaan atribut palsu, identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Selain gagal menunaikan ibadah haji, jemaah yang melanggar aturan juga berisiko menghadapi sanksi berat. Mulai dari denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dalam pendaftaran haji guna menghindari risiko hukum dan kerugian finansial.