Serang, Bantentv.com – Upaya penertiban aset negara terus diperkuat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan 52 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada kementerian dan lembaga di wilayah Banten. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan aset dinyatakan sah dan memiliki kepastian hukum.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Rabu 21 Januari 2026.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pensertipikatan tanah BMN bukan sekadar formalitas administrasi. Melainkan, pensertipikatan merupakan instrumen strategi untuk melindungi kekayaan negara dari potensi pelestarian hukum di kemudian hari.
“Tanah negara yang belum tercatat dan belum bersertipikat berisiko menimbulkan masalah hukum. Sertipikasi BMN adalah fondasi utama pengamanan aset negara,” tegas Harison.
Baca Juga: Rakerda Jadi Momentum BPN Banten Perkuat Strategi Hadapi Tantangan 2026
Menurutnya, proses sertipikasi BMN memiliki kompleksitas yang tinggi. Hal ini karena menggali penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, mencakup aspek administrasi, hukum, hingga penguasaan fisik di lapangan.
Kejelasan batas bidang tanah, lanjut Harison, menjadi kunci utama untuk mencegah tumpang tindih klaim dan konflik kepemilikan.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertipikasi. Sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan berkelanjutan.
Capaian positif turut menyambuti. Sepanjang tahun 2025, sertipikasi BMN di Provinsi Banten berhasil mencapai target 100 persen, dengan total 193 sertipikat diterbitkan.
Prestasi tersebut dinilai sebagai hasil konsistensi dan kolaborasi erat antara BPN, DJKN, serta kementerian dan lembaga pengelola aset.
Memasuki awal tahun 2026, BPN Banten melanjutkan kembali komitmen tersebut dengan menyerahkan 52 sertipikat BMN yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Harison berharap pola kerja kolaboratif yang telah terbangun dapat terus diperkuat. Dengan demikian, target sertipikasi tahun 2026 dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal.
“Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi pelayanan,” tutupnya.
Editor AF Setiawan