Serang, Bantentv.com – Keputusan Gubernur terkait jam operasional truk tambang di Provinsi Banten telah diterbitkan. Semua pihak diminta menjalankan aturan tersebut.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengancam akan menindaktegas. Hal ini berlaku bagi pengusaha truk dan perusahaan tambang yang mengganggu jam operasional itu.
Pengetahuan Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 567 tahun 2025, tentang pekerjaan jam operasional tambang truk di wilayah Banten.
Namun demikian hingga kini banyak truk-truk dari perusahaan tambang yang melanggar jam operasional dan melakukan praktik tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Langgar Aturan Operasional, Truk Tambang Bisa Didenda Capai Rp50 Juta
Hal tersebut memicu kemarahan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Dia menyatakan tidak akan ragu untuk mencabut izin penambangan.
Ini berlaku bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran jam operasional truk sesuai yang telah ditentukan.
“Akan saya tutup kalau truk itu masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dimyati.
“Saya akan cabut izinnya bila perlu,” lanjut Dimyati.
Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Sebagai bentuk ketegasan pemprov banten dalam menegakkan aturan.
Aktifitas truk tambang di luar aturan jam operasional tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Editor Lilik HN