Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Menangkap AM (49), Tersangkik Kasus Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Tanah Kavling Di Kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kece. Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan, Kecamatan, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kecamatan, Kecamatan, Kecamatan, Kecamatan Cinangka, Kecamatan, Kecamatan Cinangka, Kecamatan, Kecamatan Cinangka, Kecamatan, Kecamatan, Kecamatan, Kecamatan cinangka, Kecamatan,
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Menjelaskan Kasus Ini Bermula Sejak 2017.
Saus Itu, Korban Bernama Miseno Ditawari Tanah Kavling Seluas 300 meter Pergi Gangan Haran RP190.000 per meter. Pembayaran Dilakukan Secara Cicilan Selama 36 Bulan.
“Korban Suda Melunasi Total Rp57 Juta. Namun, Tanah Yang Dijanjikan Tidak Kunjung Terealisi Dan Lokasi Masih Berupa Hutan, Berbeda Dari Rencana 20 Talihan, Peraliban Jual Pun Hanya Melalui Akta PJB PJB.
Menurutnya, AM memakai modus serupa terbadap banya org. “Ada Sekitar 500 Konsumen Yang Sudah Memberar, Baik Cicilan Maupun Lunas. Polda Banten Saat Ini Menangan Delapan Laporan Polisi Dengan Total Kerugian Rp762 Juta.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Koperasi BMT Muamaroh, Kerugian Capai Rp9 Miliar
AM Ditangkap Pada Jumat 5 September 2025 Di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tersangkis Sebelumnya Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Karena Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Bahkan Sempat Kepergian Ke Jordania Dan Arab Saudi.
Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti, Antara Lain Kwitansi Pembayaran, ReKening Alquran, Brosur Kavling, Master Plan, Dan Akta PJB.
ATAS Perbuatanya, AM Dijerat Pasal 378 Kuhp Tentang Penipuan Dan Pasal 372 Kuhp Tentang Penggelapan, Gangan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Empat Tahun.
Kombes Pol Dian Mengimbau masyarakat untka segera melapor bila menjadi korban.
“Kamijak Masyarakat Yang Pernah Dirugikan Oheh Tersangking Am Agar Segerera Memaporan Ke Polda Banten. Setiap Laporan Akan Kami Tindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum,” Tegasnya.
Editor: AF Setiawan