Bantentv.com – Maraknya kasus bullying di sekolah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel bersama Kejaksaan Negeri Tangsel kembali menggelar program edukasi hukum bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Program ini diadakan di dua sekolah, yakni SMP Mutiara Harapan Islamic School, Pondok Aren, serta SMP Budi Mulia Dua Bintaro, Ciputat.
Melalui sosialisasi langsung dengan pelajar, aparat penegak hukum memberikan pemahaman tentang bahaya perundungan, kekerasan seksual, hingga intoleransi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menekankan bahwa bullying tidak hanya berdampak pada psikologis korban. Ini juga dapat menjerat pelaku dalam proses hukum yang membayangi masa depan mereka.
“Ada beberapa jenis bullying yang perlu diketahui, verbal, fisik, relasional, hingga cyber bullying. Semua itu bisa menjadi masalah hukum yang serius,” kata Apsari.

Ia mengingatkan, catatan kriminal sejak usia muda dapat menghambat kehidupan seseorang di kemudian hari.
“Jika sudah pernah dipenjara, dampaknya tercatat dalam riwayat hidup. Akan sulit mendapat pekerjaan, visa, maupun SKCK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikbud Tangsel, Dedi, menyebut ‘Jaksa Masuk Sekolah’ telah berjalan selama tiga tahun. Program ini dibuat sebagai langkah preventif untuk melindungi pelajar dari tindak kekerasan.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program rutin kami di Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Ini sudah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya,” ujar Dedi.
Ditambahkan Dedi, tujuan diadakannya program ini adalah untuk memperkenalkan hukum pada anak sejak dini. Khususnya bagi peserta didik atau pelajar yang ada di lingkungan SMP baik negeri maupun swasta.
“Pendidikan hukum sejak dini penting untuk mencegah kenakalan remaja,” terangnya.
Dedi juga memastikan guru dan tenaga kependidikan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) terus memperkuat pengawasan terhadap siswa. Mereka bekerja sama dengan OPD lain seperti DP3AKB dan UPT Perlindungan Anak.
“Kami ingin pelajar berkarakter kuat, memahami aturan hukum terkait tiga dosa besar pendidikan: perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi,” tutupnya.
Editor AF Setiawan