Serang, Bantentv.com – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menyelesaikan rapat pleno pembahasan Upah Minimal Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.
Rapat Pleno UMP Banten 2026 digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Jumat,19 Desember 2025.
Pembahasan UMP tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi buruh, hingga organisasi pengusaha, sebagai bagian dari mekanisme tripartit penetapan upah minimum.
Baca Juga: Polres Serang Kawal Pleno Dewan Pengupahan, UMK 2026 Resmi Naik 6,61 Persen
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan seluruh pihak telah menyampaikan pandangan dan usulan masing-masing terkait besaran UMP Banten 2026.
“Semua pihak telah menyampaikan pendapatnya. Dari sisi pengusaha, UMP mengusulkan tetap naik, namun pada angka alfa 0,5. Sementara dari aktivis dan akademisi memberi masukan di angka alfa 0,85,” ujar Septo.
Ia menjelaskan, seluruh masukan tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Baca Juga: UMK Lebak 2026 Ditetapkan Rp3,41 Juta, Naik 7,49 Persen
Nantinya gubernur akan menentukan, apakah memilih angka yang diusulkan pengusaha atau usulan dari buruh dan akademisi, jelasnya.
Dengan rampungnya rapat pleno ini, penetapan UMP Banten 2026 kini tinggal menunggu keputusan gubernur sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Editor AF Setiawan