Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang terus memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau BPJS PBI JK.
Dinas Sosial mencatat ribuan warga telah melakukan reaktivasi kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Data sementara berada di angka seribu lebih dari total kurang lebih 48 ribu kepesertaan yang diaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, mengatakan permasalahan yang ada salah satunya terkait BPJS Kesehatan PBI yang di aktifkan, di mana data yang di aktifkan pemerintah pusat mencapai 48 ribu kepesertaan.
“Terdapat sekitar 48 ribu kepesertaan BPJS PBI yang diaktifkan oleh pemerintah pusat.Namun, sebagian warga sudah menyarankan kembali untuk aktivasi karena adanya perubahan kondisi ekonomi atau kemungkinan kesalahan data,” ujarnya.
Baca Juga: 20.990 Warga Tangsel Terdampak Penonaktifan BPJS PBI, Dinsos Siapkan Langkah Reaktivasi
Menurutnya, dari 48 ribu tersebut, banyak warga yang sudah mengusulkan kembali untuk aktivasi kepesertaan kartu BPJS Kesehatan PBI. Warga yang mengaktifkan kepesertaan BPJS PBI kemungkinan mengalami perubahan kondisi ekonomi atau terdapat kesalahan data.
Pihaknya mencatat data sementara ada 1.082 warga yang sudah melakukan aktivasi kartu BPJS Kesehatan PBI dari total 48 ribu kepesertaan yang diaktifkan pemerintah pusat.
Pihaknya terus mengimbau dan mendorong warga agar segera mengurus kembali aktivasi kepesertaan BPJS PBI. Dinas Sosial juga mengerahkan pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH untuk turun ke lapangan melakukan cek dan ricek.
“Kami terus mengimbau masyarakat yang kepesertaannya di pengecualian agar segera mengurus kembali aktivasi BPJS PBI. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga kami kerahkan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan,” kata Yadi.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS PBI diminta mendatangi kantor desa, kantor Dinas Sosial, maupun Mal Pelayanan Publik di kawasan Puspemkab Serang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Editor : Erina Faiha