Bantentv.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Sebelum mengambil keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah.
Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal, dalam rapat tersebut.
Hekal menjelaskan, dalam revisi UU P2SK itu telah mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme hukum di sektor jasa keuangan.
Selain itu, revisi juga tentang pengaturan surat utang Danantara, pusat keuangan internasional Indonesia, penanganan penagihan macet UMKM, bursa mineral dan strategi komoditas, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi sektor keuangan nasional semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan serta tantangan ekonomi ke depan.
Dukung Penguatan P2SK, Pemerintah Optimalkan Sektor Keuangan
Sementara itu, dalam pidatonya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses pembahasan RUU tersebut.
Pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif tersebut juga mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.
“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, bahwa perubahan UU P2SK terfokus pada sejumlah aspek strategi yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas.
Salah satu substansi utama dalam revisi UU P2SK ini adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: IHSG Turun Nyaris 5 Persen dalam Dua Hari, Ini Penjelasan BEI
Pemerintah juga turut menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan, antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan strategi komoditas, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.
Lebih lanjut secara nasional, RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administrasi dan operasional berdasarkan.
Purbaya juga menegaskan, bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategi untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Editor Siti Anisatusshalihah