Cilegon, Bantentv.com – Satlantas Polres Cilegon Menegaskan Akan Menindak Tegas Penggunaan Strobo Maupun Sirine Yang Tenjak Sesuai Aturan.
Penyalahgunaan alat ini dinilai meresahkan masyarakat dan sempat menjadi sorotan publik.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, Menyampaan Bahwa Pihaknya Hanya Memperbihkan Penggunaan Strobo Dalam Kondisi Yang Berkaitan Daman Kepentingan Masyarakat Luas.
BACA JUGA: Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Larah Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo Dan Sirene
“Kita lebih mementrikkan TUJUAN KEMANFAATAN Penggunaan, Jadi Kalau Itu Digunakan untuk Kepentingan masyarakat Banyak Akan Kita Gunakan,” Ujar Ridwan.
IA Menambahkan, Penggunaan Strobo Untukur Kepentingan Pribadi, Termasuk Pengawalan Pejabat, Saat ini menuai pro Dan Kontra di masyarakat.
Oleh Sebab Itu, Satlantas Cilegon Membatasi Penggunayaa Agar Tidak Menimbulkan Ketidatnyamanan Di Jalan.

Ridwan RuGA Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Menggunakanyaa Secara Ilegal. Menurutnya, Jalan Raya Adalah Ruang Publik Yang Anggota Hak Yang Sama Bagi Seluruh Pengguna Kendaraan.
“Dari ATuran Yang Berlaku, Penggunaan Strobo Yang Tidak Pada Tempatnya, Atau Kendaraan Yang Tidak Boleh Menggunakan Sirine Atau Lampu Isyarat Ini Pasti Akan Kita Tindak,” Tegasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri telah Mengeluarkan keputusan untuk membungkus pembekukan penggunaan strobo maupun sirine hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini DiAMBIL TUKUTIBKAN PRAKTIK PENYALAHGUNAAAN Yangin semarakin.
Editor Siti Anisatusshalihah