Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam hal tersebut, dua orang pengedar tak terduga berinisial MF (30) dan AG (28) berhasil diamankan petugas pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Petir dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penyebaran kasus sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebarkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Seuat, Kecamatan Petir.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebarkan adanya peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh MF di wilayah Desa Seuat,” kata Kasatresnarkoba, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Dua Pengedar Sabu di Kaligandu
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dalam proses pencarian, petugas berhasil mengamankan MF di kediamannya tanpa perlawanan.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MF, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut dengan memeriksa telepon genggam milik tersangka.
“Dari pemeriksaan handphone milik MF, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan serta foto narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh tersangka,” ujar Bondan.
Berdasarkan temuan tersebut, MF akhirnya mengakui bahwa sabu yang terlihat dalam foto tersebut telah dititipkan kepada rekannya yang berinisial AG yang berada di wilayah lain. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan kasus.
Petugas pun bergerak menuju Desa Sukaindah, Kecamatan Baros, tempat AG berada. Dalam operasi tersebut, tersangka AG berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disimpannya.
“Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengamanan tersangka AG berikut barang bukti narkotika yang disimpannya,” jelas Kasatresnarkoba.
Dari tangan AG, petugas menemukan delapan paket sabu yang diduga siap mati. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi terkait transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MF mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DA. Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Barat.
“Pengakuan tersangka MF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DA yang kini masih dalam petugas,” tambah Bondan.
Editor Siti Anisatusshalihah