Serang, Bantentv.com – Puluhan Korban Kasus Penipuan Tanah Kavling Istana Mulia Mendatang Mapoolda Banten, Senin, 6 Oktober 2025, Untkikan Apresiasi Atas Kehasilan Polisi Meringkus Tersakinka Ayi Mujayini Bin Engkos Kosasih.
CEO Tersangka Yang Duta Denkenal Sebagai Twp Istana Mulia Itu Diduga Menipu Ratusan Pembeli Kavling Dan Meraup Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah.
Koordinator Korban, Candra Darwis, Mengatakan Kedatanahan Mereka Ke Mapolda Banten Merupakan Bentuk Terima Kasih Kepada Pihak Kepolisian, Khususnya Atas Kehasilan MasaKap Tersangka Setelah Buron Lebih Dari Dari Dari.
“Kami Sangat Mengapresiasi Kinerja Polda Banten. Tersangking Yangka Sempat Buron Akhirnya Berhasil Diringkus,” Ujar Candra Kepada Bantentv.com.
BACA JUGA: POLDA BANTEN TANGKAP PENIPU TANAH KAVLING, KERUGIAN CAPAI RP6 Miliar
Menurut Candra, Jumlah Korban Yang Tertipu Mencanys Sekitar 500 Orang, Sementara Yang Kini Tergabung Dalam Koordinasinya Sebanyak 73 Korban Gangan Kerugian Rp6,3 Miliar. IA BerharaP Penegak Hukum Menindak Tegas Pelaku Agar Para Korban Mendapat Keadilan.

Puluhan Korban Kasus Penipuan Tanah Kavling Istana Mulia Mendatang Mapolda Banten, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: Bantentv.com)
“Kami Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan Dan Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya, Karena Kerugiannya Sangat Besar,” Tegasnya.
Darwis Yang Bua Merupakan Salah Satu Korban, Mengaku Mengalami Kerugian Sekitar Rp63 Juta. Ia Tertarik Gelan Tawaran Ayi Setelah Ditawari Jual Tanah Kavling Berbasis Syariah, Tanpa Riba Tanpa Bunga.
“Awalnya Tersangka Menawarkan Jual Tanah Berbasis Syariah. Namun Seiring Dengan Batas Waktu Pelunasan Tanahnya Sendiri Tidak Ada. Bahkan Kesinya Kesinya Darnia Tanah Tanah Belum Dibebaskan,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Kasus Penipuan Tanah Kavling Istana Mulia Sempat Menencuat di media sosial pada tahun lalu. Pelaku telah dicetapkan Sebagai TERSANGKA SEJAK 2024 OLEH POLRES CILEGON Berdasarkan Tujuh Laporan Resmi Yang Diterima Polisi.
Setelah Buron Selama SetAHun, Ayi Mujayini Akhirnya Ditangkap Oleh Tim Dari Polda Banten. Polisi Kini Masih Menunggu Korban Lain Melapor, Guna Memperuat Proses Hukum Dan Pengungkapan Kerugian Yang Ditimbulkan.
Editor AF SETIAWAN