Bantentv.com – Setelah pengumuman evaluasi yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham-saham Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil sejumlah langkah lanjutan untuk menanggapi masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, otoritas memandang pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif dan sinyal bahwa saham-saham Indonesia tetap dipandang potensial dan layak diinvestasikan bagi investor global.
Mahendra juga menyatakan, pada prinsipnya MSCI tetap ingin memasukkan saham emiten Indonesia dalam indeks global.
Untuk itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) tengah memenuhinya dengan memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan hingga memenuhi kebutuhan dan metodologi MSCI tersebut.
Baca Juga: IHSG Merosot ke 8.951, Investor Khawatir Dampak Perubahan Metodologi MSC
Adapun sejumlah langkah yang akan dilakukan OJK adalah OJK menyetujui usulan penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut antara lain mengakomodasi investor dalam kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
“Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai maksud MSCI,” kata Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.
Selanjutnya, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Ditegaskan Mahendra, penyempurnaan ini akan dilakukan mengacu pada praktik terbaik internasional agar transparansi dan keterbandingan data Indonesia setara dengan pasar global.
Selanjutnya, SRO juga akan menerbitkan aturan mengenai minimum free float yakni sebesar 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat.
Sehingga, bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka akan diterapkan exit policy melalui proses pengawasan yang diukur dan akuntabel.
Dengan serangkaian langkah ini, OJK menjamin transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float, sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional di tengah dinamika evaluasi indeks global saat ini.
Editor Siti Anisatusshalihah