Serang, Bantentv.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melarang truk tambang melintas maupun beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik pada libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pemudik di jalan raya.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk truk tambang, tetapi juga untuk kendaraan angkutan dengan sumbu tiga ke atas.
Selama masa angkutan Lebaran, truk dengan kategori tersebut diminta menghentikan aktivitasnya sementara waktu agar tidak mengganggu arus kendaraan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menjelaskan bahwa operasional truk mulai diberlakukan pada pertengahan Maret.
Dengan adanya aturan ini, truk tambang dan truk dengan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melaju di sejumlah jalur selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pengusaha Kapal Khawatir Truk Menumpuk di BBJ dan Ciwandan Saat Mudik Lebaran 2026
“Bukan hanya angkutan tambang, angkutan lainnya, seperti sumbu tiga, itu mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 itu sudah mulai stop beroperasi sampai dengan tanggal 29 Maret pukul 24.00,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran, Dishub Kabupaten Serang menurunkan ratusan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Petugas akan menjaga pergerakan truk, khususnya truk tambang, guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh para pengemudi maupun perusahaan angkutan.
“Sanksi pasti ada. Jika ada truk yang coba-coba melanggar, petugas di lapangan pasti akan melakukan penegakan,” imbuhnya.
Meski demikian, tidak semua truk dilarang melintas selama masa libur Lebaran. Dishub masih menyediakan sejumlah truk yang mengangkut kebutuhan penting, seperti truk logistik, truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), serta truk yang digunakan untuk penanganan kebencanaan.
Editor Siti Anisatusshalihah