Lebak, Bantentv.com – Jagat media sosial di wilayah Kabupaten Lebak gempa mendadak dengan beredarnya informasi terkait keberadaan grup Facebook yang diduga memuat konten penyimpangan seksual sesama jenis (gay).
Menangapi keresahan warga, Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan pendalaman serta penelusuran terhadap aktivitas grup tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa mengurung tengah melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Fokus utama kepolisian saat ini sedang memverifikasi isi percakapan serta aktivitas di dalam grup yang diduga mengarah pada interaksi negatif tersebut.
“Kami mendengarkan informasi viral terkait grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi sesama jenis (gay). Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dipublikasikan,” ujar Moestafa, Jumat 17 April 2026.
Moestafa menegaskan bahwa kegagalan tersebut tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas grup tersebut. Polisi akan membedakan apakah ada pelanggaran terkait norma kesusilaan atau UU ITE.
Baca Juga: Ini Peran Keenam Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
”Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain melakukan tindakan hukum, Polres Lebak juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menanggapi isu ini di ruang digital.
Warga diminta untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang terverifikasi, berhenti menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau asusila, atau melapor ke jalur resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa), tutup Moestafa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memantau pergerakan akun-akun terkait guna memastikan wilayah Kabupaten Lebak tetap terjaga dari gangguan aktivitas umum dan perilaku yang melanggar norma sosial.
Editor AF Setiawan