Bantentv.com – Praktik haji ilegal kembali memakan korban. Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, berdasarkan laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
“Dalam satu pekan terakhir, 10 WNI ditangkap karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal,” kata Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff dalam keterangan resmi, Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: Suhu Capai 43 Derajat, Jemaah Diminta Waspada Cuaca Panas di Tanah Suci
Penindakan tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga sejumlah warga negara asing lain yang terlibat praktik serupa.
Maria menegaskan, pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haji bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat WNI yang menjalani proses hukum, penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada otoritas Arab Saudi.
“Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.
Menurut Kemenhaj, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir praktik ilegal tersebut.
Termasuk di dalamnya pihak yang memfasilitasi, mempromosikan, hingga mengambil keuntungan dari keberangkatan haji non-prosedural.
Di dalam negeri, upaya pencegahan terus diperketat. Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan aktif melakukan pengawasan.
Operasi dilakukan di berbagai titik strategi pemberangkatan untuk mencegah keluarnya jemaah haji melalui jalur ilegal.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal,” ujar Maria.
Larangan Masuk Arab Saudi Hingga 10 Tahun
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
Selain kerugian finansial, masyarakat juga berisiko pada risiko hukum yang berat jika tetap memaksakan berhaji secara ilegal.
Kemenhaj mengingatkan, pelanggaran aturan dapat berakhir pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi. Durasi larangan tersebut bahkan bisa mencapai hingga 10 tahun.
Baca Juga: Hingga 1 Mei, Imigrasi Gagalkan 42 Keberangkatan Haji Ilegal
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjanjian berhaji tanpa antre melalui jalur non-resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan sekaligus memastikan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.