Serang, Bantentv.com – BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) Serang Kembali Menegaskan Komitmenny Dalam Menjaga Ketertiban Ulana Penjalan Obat.
LEMBAGA TERSEBUT Anggota Sanksi Penghentian Sementara Operasional Kepada 19 Apotek di Wilayah Serang.
Langkah ini diumumkan dalam pernyataan resmi di kantor bpom serang saBtu, 20 September 2025.
Kepala Bpom Serang, Mojaza Sirait, Menyampaan Bahwa Tindakan Tegas Ini Menjadi Bagian Dari Upaya Menegakan Aturan.
“Di Tahun ini ada 19 apotek Yang Kami Berikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan,” Ungkapnya.
Ia Menambahkan Bahwa Langkah TerseBut Penting untuk Mendisiplay Pelaku Usaha Yang Masih Belum Tertib.
BACA JUGA: Kasus Obat Ilegal, Anak Bos Apotek Gama Segera Disidang
Menurut Mojaza, Bpom Tidak Hanya Anggota Sanksi, Tetapi JUGA MENGARGAI APOTEK-APOTEK YANG SUDAH PATUH.
“TAPI PAMI BUGA MENGREASIASI BANYAK PELAKU USAHA LAINYA BUGA YANG SUDAH TERIB, DISIPLIN, Baik, Ketika Diperksa, Ketika Diberikan Pembinanan Dan Sanksi Administrasi Itu Suda Diindahkan,” Tumbahnya.
Sebelumnya, bpom serang buta telah menjatuhkan sanksi kepada 12 apotek yang tidak mematuhi ketentuan.
Hal ini menunjukkan konsistensi lembaga tersebut dalam memastikan masyarakat mendapatkan obat Yang Aman Dan Sesuai Standar.
Mojaza Berharap, Seluruh Pelaku Usaha Dapat Semakin Sadar Pentingnya Kepatus Terhadap Regulasi.
Ia RUGA Mengingatkan, Apabila Ada Yang Belum Memahami Aturan Terkait Kedisiplinan, Dapat Langsung Dataang Ke Kantor Bpom UNTUK Mendapatkan Penjelasan Tanpa Dipungut Biaya.
Editor: Siti Anisatusshalihah