Lebak, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak mencatat masih ada sekitar 7.000 warga yang hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
Dari data Disdukcapil Kabupaten Lebak, wajib E-KTP sebanyak 1.110.436 orang, sedangkan sebanyak 1.091.258 jiwa yang sudah memiliki E-KTP.
Untuk mencapai kepemilikan wajib, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan, desa, dan ke setiap sekolah.
Baca Juga: Pemohon perekaman Wajib E-KTP di Lebak Capai 100 Persen
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Najiyullah, menyampaikan langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Lebak. Terutama mereka yang sudah usia wajib E-KTP untuk melakukan permohonan perekaman E-KTP. Dengan demikian, target capaian dapat meningkat.
“Ada 7000 lagi yang belum memiliki KTP,” kata Ahmad Najiyullah.
Ditambahkannya, E-KTP merupakan salah satu kunci atau pintu masuk akses untuk pelayanan publik lainnya.
Editor : Erina Faiha