Cilegon, Bantentv.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menyampaikan bahwa pemerintah kini mendorong setiap kelurahan agar mandiri dalam mengelola sampah tanpa terus bergantung pada anggaran daerah (APBD).
Menurut Sabri, arah kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang disusun.
“Setelah perda tersebut disetujui, DLH akan mematuhinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kuota pembuangan sampah dari tiap kelurahan ke TPA Bagendung,” kata Sabri saat dihubungi melalui telepon genggam, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, ke depan setiap kelurahan diwajibkan membentuk lembaga swadaya masyarakat yang bertugas mengoordinasikan RW dan RT dalam upaya mengurangi timbulnya sampah.
Baca Juga: DLH Gencarkan berbagai Program Isu-isu Lingkungan di Kabupaten Serang
Langkah ini, lanjut Sabri, selaras dengan program unggulan Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, yakni Gerakan Kebersihan Lingkungan melalui pembentukan kekuatan sapu bersih di setiap kelurahan.
Program tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Cilegon yang bersih, sehat, dan berdaya lingkungan.
“Untuk sarana pendukung akan kami bahas di tahun 2026, seperti kendaraan pengangkut sampah di tingkat kelurahan. Tapi mudah-mudahan tidak semuanya dibiayai APBD, karena kami juga menjajaki bantuan dari kementerian,” ungkap Sabri.
Ia menyebutkan, Pemkot Cilegon sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan bantuan program pengelolaan sampah yang sebelumnya sempat tertunda.
“Alhamdulillah, di tahap 4 ini kita bisa ikut lagi setelah sempat gagal di tahap 3. Insya Allah tahun 2026 Cilegon dapat bantuan itu,” tuturnya optimistis.
Baca Juga: DLH Cilegon Perluas TPS Pasar Baru Kranggot
Sabri menegaskan, peran DLH ke depan bukan lagi sebagai pelaksana utama, melainkan pendamping dan pengawal program.
Sementara operasional pengelolaan akan sepenuhnya dilimpahkan ke kelurahan melalui lembaga swadaya yang dibentuk.
“Nanti kalau sudah berjalan, kelurahan yang akan mengelola sendiri. Kita cukup mengawal agar programnya berkelanjutan. Prinsipnya, bukan disuapin terus, tapi kita kasih kailnya supaya mereka bisa mandiri,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Cilegon berharap seluruh kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah.
Sekaligus memahami kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan melalui gerakan bersama.
Editor Siti Anisatusshalihah