Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan penertiban serta normalisasi kanal Banten Lama yang berada di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kecamatan, diketahui bahwa terdapat belasan warga yang membangun bangunan di atas kanal Banten Lama dan sebagian di antaranya memiliki hak asasi yang sah.
Rencana penataan kanal Banten Lama tersebut disiapkan setelah sebelumnya dilakukan penertiban bangunan liar serta normalisasi Kali Kroya di wilayah Kasunyatan, Kota Serang.
Camat Kasemen, Sugiri, menyampaikan bahwa kanal Banten Lama memiliki keterkaitan langsung dengan Kali Cibanten, Kali Pecinan, dan Kali Pamarican.
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, sekitar 200 warga diketahui membangun bangunan di atas badan kanal Banten Lama, baik untuk tempat tinggal maupun kepentingan lainnya.

Menurut Sugiri, secara eksis kanal Banten Lama berdasarkan peta dari pihak kepurbakalaan memiliki lebar antara 18 hingga 21 meter.
Namun, pada kondisi saat ini, sebagian jalur kanal tersebut telah berubah fungsi menjadi drainase. Lokasi kanal Banten Lama berada di wilayah Kelurahan Banten dan Kelurahan Kasunyatan.
Dari total sekitar 200 bangunan yang berdiri di atas kanal Banten Lama, Sugiri menjelaskan bahwa sebanyak 15 warga tercatat memiliki alas hak berupa sertifikat, akta jual beli, maupun girik.
Menangapi keberadaan alas hak pada sejumlah bangunan di atas kanal Banten Lama, pihak Kecamatan Kasemen menyatakan hanya berpartisipasi dalam sosialisasi kepada warga serta pengumpulan data dan dokumen pendukung.
Baca Juga: Setelah Validasi Rampung, Penertiban Bangunan di Kanal Banten Lama Segera Dilakukan
Seluruh hasil pendataan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami sebatas menyosialisasikan ke warga, terus mengumpulkan data dan bukti. Baru kami sampaikan ke pimpinan. Kebijakan ada di pimpinan,” kata Sugiri.
Sugiri menambahkan, rencana pendampingan oleh Kejaksaan maupun Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah kanal Banten Lama sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Keputusan tersebut nantinya akan ditentukan oleh Wali Kota Serang maupun Gubernur Banten.
“Pak Wali Kota atau Pak Gubernur akan melakukan pendampingan untuk membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan ini bersama Kejaksaan dan BPN. Hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan,” katanya.
Editor Siti Anisatusshalihah