Bantentv.com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, atau alasan syar’i lainnya, sehingga diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.
Keringanan tersebut tidak menghapus kewajiban, karena puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari lain melalui qada puasa.
Memasuki awal bulan Sya’ban, waktu menuju Ramadhan semakin dekat. Kondisi ini menjadi pengingat agar setiap muslim yang masih memiliki tanggungan puasa segera menunaikan qada puasa sebelum datangnya bulan suci.
Dasar Hukum Qada Puasa
Kewajiban menggantikan puasa yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada Bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah : 185)
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa tetap menjadi kewajiban, hanya waktu pelaksanaannya yang diberikan kelonggaran.
Kewajiban qada puasa juga diperkuat melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Aisyah RA pernah berkata:
“Saya pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka saya tidak mengqadanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kelonggaran waktu, qada puasa tetap harus ditunaikan. Bahkan, Aisyah RA mencontohkan pelaksanaan qada puasa yang dilakukan sebelum Ramadhan tiba berikutnya, yakni di bulan Sya’ban.
Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi! Ini Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 dan Jadwal Pentingnya
Lafal Niat Puasa Qada Ramadhan
Sama seperti puasa pada umumnya, niat memegang peranan penting dalam pelaksanaan puasa qada. Lafal niat puasa qada adalah sebagai berikut:
صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qada’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya bermaksud untuk mengqada puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi pegangan sebagian besar umat Islam di Indonesia, niat puasa qada harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Karena qada puasa termasuk puasa wajib, maka niatnya tidak boleh dilakukan setelah Subuh. Ketepatan waktu niat menjadi syarat penting agar puasa yang dijalankan sah secara syariat.
Hikmah Menyegerakan Qada Puasa
Menyegerakan qada puasa memiliki banyak hikmah. Diantaranya adalah menunaikan amanah ibadah yang tetap menjadi tanggungan, menunjukkan kesungguhan ketaatan kepada Allah SWT, serta menghindarkan diri dari dosa akibat berkomitmen tanpa alasan yang diperbolehkan.
Selain itu, kebiasaannya segera mengganti puasa juga melatih kedisiplinan dalam beribadah dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan lebih tenang.
Editor Siti Anisatusshalihah