Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melantik lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI, yaitu:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri
Usai rapat paripurna, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK demi kemajuan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan agar semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, serta mendukung program prioritas pemerintah, dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan bersumpah setia di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Erina Faiha