Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten akan menyetujui surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait sistem penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu.
Kebijakan WFH ini direncanakan sebagai bagian dari langkah efisiensi sekaligus respons terhadap situasi terkini. Pemprov Banten menilai penerapan WFH perlu dilakukan secara terukur agar tetap menjaga kinerja ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Meski demikian, penerapan WFH tidak akan berlaku bagi pejabat eselon I hingga III guna memastikan roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan teknis kebijakan WFH tersebut.
Penetapan hari pelaksanaan WFH dalam satu pekan akan diputuskan setelah melalui rapat bersama Gubernur Banten, sehingga penerapan WFH dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, Pemkab Serang Berlakukan WFH
“Pemerintah pusat meminta kepada Kementerian dan pemerintah daerah, untuk melakukan WFH satu hari dalam satu minggu, dan nanti akan dijabarkan di surat keputusan Gubernur. InsyaAllah kita sudah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Deden.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten juga menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya saat WFH.
Pemantauan akan dilakukan melalui aplikasi khusus serta sistem phone caller, sehingga aktivitas kerja dapat tetap terkontrol. Dengan mekanisme ini, ASN yang menjalani WFH diharapkan tetap disiplin dan responsif selama jam kerja.
Kebijakan WFH ini menetapkan bahwa kesalahan kerja tetap dilakukan dengan tanggung jawab dan pengawasan. Pemprov Banten berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik melalui penerapan WFH yang terstruktur dan terpantau.
Editor Siti Anisatusshalihah