Bantentv.com – Menjelang musim keberangkatan tahun 2026, pemahaman mengenai barang yang dilarang dibawa menjadi hal penting bagi setiap jemaah haji.
Pemerintah telah menjadwalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia mulai 22 April 2026 secara bertahap hingga 21 Mei 2026.
Oleh karena itu, setiap jemaah haji diimbau untuk mempersiapkan barang bawaan sesuai dengan ketentuan resmi agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bandara.
Baca Juga: Persiapan Ibadah Haji 2026 Kian Matang, Jemaah Mulai Berangkat 22 April
Ketentuan mengenai barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Panduan ini menjadi referensi resmi bagi jemaah haji dalam mempersiapkan perjalanan ibadah secara aman dan tertib.
Larangan tersebut diberlakukan baik untuk koper bagasi maupun tas kabin. Tujuannya adalah menjaga keselamatan penerbangan serta memperlancar proses pemeriksaan keamanan di bandara.
Barang yang Dilarang Masuk Koper
Beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh jemaah haji antara lain:
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet.
- Senjata api dan bahan peledak yang berpotensi membahayakan keselamatan.
- Benda tumpul, misalnya tongkat pancing atau tongkat bendera.
- Barang yang mengandung gas, termasuk tabung bertekanan.
- Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah.
- Cairan dengan volume lebih dari 100 ml yang dibawa di tas kabin.
- Rokok elektronik (vape) yang dilarang untuk dibawa selama perjalanan.
Barang yang Tidak Dibawa Dibawa
Selain barang yang secara tegas dilarang, juga sejumlah barang yang sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam koper karena berisiko tinggi, di antaranya:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan korosif
- Zat peledak dan gas bertekanan
- Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Korek api atau pemantik
Sementara itu, power bank masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh, namun wajib dibawa di tas kabin dan tidak dimasukkan ke dalam bagasi.
Prosedur Pemeriksaan di Bandara
Apabila dalam proses pemeriksaan menggunakan X-Ray ditemukan barang yang melanggar ketentuan, petugas bandara berwenang membuka koper, baik dengan maupun tanpa kehadiran pemilik dalam kondisi tertentu.
Barang yang tidak sesuai aturan akan disita, sedangkan barang lainnya tetap dikembalikan kepada jemaah haji.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari hambatan selama proses keberangkatan serta memastikan kenyamanan jemaah haji dalam menjalankan ibadah.
Editor Siti Anisatusshalihah