Bantentv.com – Maraknya kasus penyerobotan tanah membuat masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga asetnya. Selain pengamanan fisik, aspek legalitas dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah perdamaian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang terpenting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.
Shamy menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan untuk menghindari konflik.
Baca Juga: Menteri ATR: Pemasangan Patok Tanah Dukung Tertib Ruang dan Cegah Konflik Lahan
Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang bersinggungan juga penting saat menentukan batas lahan.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Shamy juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak membiarkan tanahnya dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
Pasalnya, tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi penyerobotan atau perintah, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada pertanda buruk, segera laporkan agar bisa diselesaikan lebih cepat,” tegas Shamy.
Baca Juga: Cegah Sengketa Lahan, Menteri ATR Wajibkan Warga Pasang Patok
Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memudahkan pembuktian jika terjadi permasalahan hukum.
Dengan langkah tersebut, perlindungan tanah diharapkan menjadi lebih optimal, baik dari sisi fisik maupun legal, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.
Editor AF Setiawan