Bantentv.com – Pernah melihat label huruf A, B, C, atau D di menu minuman kopi dan boba? pencatuman Label Nutri-Level tersebut kini mulai diterapkan di sejumlah gerai minuman sebagai bagian dari kebijakan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Melalui aturan ini, minuman siap saji nantinya akan diberi label Nutri-Level untuk membantu masyarakat mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak dalam minuman yang dikonsumsi.
Adapun merek minuman yang telah menyantumkan label Nutri-Levelnya, di antaranya:
Fore Coffee: Brand kopi ini telah secara resmi menampilkan label Nutri-Levelnya di seluruh daftar menu dan gerai mereka.
Baca Juga: Kemenkes Terapkan Label Kadar Nutrisi, Minuman Manis Wajib Cantumkan Informasi Gizi
Kehadiran sistem Nutri-Level ABCD di menu minuman Fore Coffee membuat konsumen bisa lebih bijak sebelum membeli minuman favoritnya.
Informasi tersebut sangat membantu pelanggan untuk mengetahui gambaran kandungan gula dan nutrisi pada setiap menu, sehingga pilihan minuman dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Adapun beberapa menu yang terlihat memiliki label berbeda antara Americano lain yang mendapatkan kategori lebih ringan dibandingkan minuman creamy atau blended.
Ada juga menu seperti Aren Latte, Cappuccino, dan Pandan Latte yang memiliki tingkat nutrisi berbeda tergantung komposisi bahan serta tambahan sirup atau susu.
Untuk kategori non kopi, Matcha Butter Salt Cream dan Dark Chocolate juga menjadi perhatian karena termasuk minuman favorit pelanggan.
Label Nutri-Level Fore Coffee pada akhirnya bukan untuk melarang pelanggan menikmati minuman favorit, melainkan membantu konsumen agar lebih bijak dalam menentukan pilihan.
Sebelum Kedepan, merek minuman yang telah menyantumkan Nutri-Level adalah Xing Fu Tang. Spesialis boba ini menjadi salah satu pelopor yang mengadopsi pelabelan Nutri-Level agar konsumen dapat melihat kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.
Salah satu varian minuman Xing Fu Tang yakni brown sugar boba milk, memiliki catatan gula di atas 16 persen. Selain itu, varian menu lain termasuk level D yakni ovaltine milk, meski lebih rendah kadar gulanya namun tetap di atas 12,5 persen.
Sebagai catatan, mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia, batas maksimal gula adalah 10 persen dari total kebutuhan harian, atau setara dengan 50 gram gula dengan sekitar 4 sendok makan atau 10 sendok teh per hari.
Sementara idealnya yang terserap oleh tubuh adalah 5 persen atau 25 gram gula yakni sekitar dua hingga tiga sendok makan atau 5 sampai 6 sendok teh. Kandungan 12 persen setara dengan 60 gram gula, dengan catatan jika dihitung dari kebutuhan 2000 kalori, yang berarti melebihi batas aman.
Sasaran pencantuman Tingkat Gizi Kemenkes
Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji yang dimaksud, yakni: Boba, Teh tarik, Kopi susu aren dan Jus.
Baca Juga: Apa Itu Tingkat Gizi? Ini Arti Label AD pada Kemasan
Pencantuman tersebut ada di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Penentuan nutri-level ini juga didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL makanan siap saji berupa minuman.
Tingkat Gizi yang terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Kenapa Aturan Ini Dibuat?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan Nutri-Level diterapkan sebagai langkah edukasi untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Menurut Budi, pemerintah menargetkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dari 72 tahun menjadi 76 tahun. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan usia hidup sehat masyarakat dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
“Program ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan nasional untuk menyelamatkan nyawa dengan memberikan informasi nutrisi yang transparan kepada setiap keluarga,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Upacaranya di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin 18 Mei 2026.
Baca Juga: Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terapkan Label Gizi Nutri Level
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan label Nutri-Level sebagai panduan dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.
“Kalau makan dan minum, pilih produk yang sehat, pilih yang A atau B. Kalau D boleh, tapi cukup seminggu sekali saja,” usai katanya peresmian pencantuman label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman di Indonesia, Selasa 12 Mei 2026.
Editor AF Setiawan