Bantentv.com – Kasus dugaan penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat 11 tersangka tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Kerugian tersebut berasal dari tidak terbayarnya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya menjadi hak negara,” ungkap Syarief.
Berita Terkait: Siapa Saja 11 Tersangka Kasus CPO yang Ditahan Kejagung?
Penerimaan dari sektor CPO sejatinya merupakan instrumen fiskal penting bagi pemerintah dalam mengelola strategi komoditas nasional, termasuk untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Ketika penerimaan tersebut hilang, kemampuan negara dalam melakukan intervensi pasar pun ikut terdampak.
Penyuluh juga menilai praktik penyimpangan ini membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif.
Komoditas yang seharusnya dibatasi, bahkan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), justru dapat diekspor dengan memanfaatkan klasifikasi yang tidak seharusnya.
Akibatnya, tujuan utama kebijakan pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau menjadi tereduksi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu kekurangan pasokan yang berdampak pada fluktuasi harga di tingkat konsumen.
Selain berdampak pada harga, penyidik menilai tindakan para tersangka juga telah mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.
Praktik rekayasa klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum termasuk mencakup kewibawaan peraturan negara serta merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.
“Jika praktik seperti ini tidak ditegakkan secara tegas, maka akan menciptakan preseden buruk dan membuka peluang terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian negara, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan penghitungan oleh Tim Auditor.
“Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyudik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait: CPO Disamarkan Jadi Limbah, Modus Korupsi Ekspor yang Rugikan Negara RP14,3 Triliun
Sebagian besar kerugian tersebut diketahui ditampilkan pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 hingga 2024.
Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak penyimpangan ekspor CPO, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap stabilitas pasar minyak goreng nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bagian penting untuk mengembalikan tata kelola CPO yang sehat, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.