Serang, Bantentv.com – Mengawali tahun 2026, Polres Serang mencatatkan hasil positif dalam penyebaran berbagai kasus kejahatan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Serang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana yang terdiri dari kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Serang, AKBP Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat sejak awal tahun.
“Dalam rilis awal tahun 2026 ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari empat pelaku peredaran narkoba dan tiga pelaku curanmor,” ujar AKBP Andry Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Serang.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Banten Gencarkan Razia 24 Jam di Pelabuhan Merak
Dalam mengungkap kasus narkoba, Polres Serang menangkap empat bandar narkotika lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang, Ciamis, hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 100 gram dan ganja kering seberat 14 kilogram. Para pelaku diketahui memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi narkoba.
Selain kasus narkoba, Polres Serang juga berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dengan mengamankan tiga orang tersangka. Dalam penutupan tersebut, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kapolres Serang, AKBP Andry Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada Polres Serang maupun aparat kepolisian terdekat.
Editor Siti Anisatusshalihah