Bantentv.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, permasalahan utang sering menjadi bagian dari hubungan sosial dan ekonomi. Islam memandang utang sebagai suatu hal serius yang berhubungan langsung dengan hak dan kewajiban sesama manusia.
Oleh karena itu, terdapat aturan dan rambu yang jelas mengenai bagaimana seseorang suatu saat ketika memiliki kewajiban utang, terutama terkait dengan pembayaran dan penundaan pelunasannya.
Rasulullah SAW secara tegas memberikan peringatan terhadap orang yang mencegah pembayaran utang padahal ia berada dalam kondisi mampu.
Dalam sebuah hadis disebutkan, “Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu (melunasinya) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kemampuan membayar utang menjadi tolok ukur utama dalam menilai boleh atau tidaknya seseorang memenuhi kewajiban tersebut.
Dilansir dari Bimas Kemenag RI, penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Imam An-Nawawi, ia menerangkan bahwa yang dimaksud dengan menunda pembayaran dalam hadis tersebut adalah mencegah pelunasan sesuatu yang sudah jelas menjadi kewajiban.
Baca Juga: Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Hari Jum’at untuk Mendapat Keberkahan
Dengan demikian, seseorang yang secara nyata mempunyai kemampuan finansial untuk melunasi utangnya, tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran, maka perbuatannya dianggap sebagai kezaliman dan hukumnya haram.
Namun, Islam juga memberikan ruang keadilan bagi pihak yang berada dalam kondisi berbeda. Orang yang benar-benar tidak mampu membayar utangnya karena tidak memiliki uang atau menghadapi keadaan tertentu yang diperbolehkan oleh syariat, tidak termasuk dalam kategori perbuatan zalim apabila ia menunda pembayaran.
Selain itu, terdapat pula keadaan ketika seseorang pada dasarnya mampu, tetapi dana yang dimilikinya tidak berada di tempat, sedang dalam perjalanan, atau terdapat alasan kuat lain yang membuatnya belum dapat melunasi utangnya pada jangka waktu tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, penundaan pembayaran tetap diperbolehkan sampai ia benar-benar mampu melunasi utangnya secara nyata.
Oleh karena itu, istilah “orang kaya” dalam konteks hadis tidak dapat diartikan secara sederhana sebagai orang yang memiliki harta.
Yang dimaksud adalah orang yang pada saat jatuh tempo memang utangnya mampu melunasinya. Apabila terdapat alasan kuat yang menghalangi pembayaran, maka ia tidak termasuk dalam larangan menunda hutang.
Editor Siti Anisatusshalihah