Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, melalui laman resmi BAZNAS pada Selasa, 3 Februari 2026. Penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa. Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Metode, Ketetapan Besaran dan Waktu Pembayaran
Kiai Noor menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah ini berlaku sebagai acuan pembayaran melalui BAZNAS. Selain itu, diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Meski demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat penyesuaian ruang apabila harga beras di suatu daerah mengalami perbedaan yang signifikan.
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri. Namun, hal ini harus sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras yang Perlu Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Kiai Noor juga mengingatkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari Idulfitri.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan tertib dan transparan. Ia juga berharap pelaksanaannya berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Selain itu, zakat disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” demikian.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi tahun 2025 dicabut. Dengan demikian, keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Editor : Erina Faiha