Serang, Bantentv.com – Belasan korban mendatangi gedung SPKT Polda Banten untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi bodong, yang dilakukan oleh terlapor berinisial I, warga Cibetung, Desa Cilaku, Curug Kota Serang.
Para korban yang mayoritas berdomisili di Kota Serang ini mengaku menawarkan investasi dengan setoran kecil di awal, namun setelah menyetor uang hingga puluhan juta rupiah, pelaku tidak lagi mengembalikan dana maupun keuntungan yang menjanjikan.
Kuasa hukum para korban, Ari Bintara mengatakan, ia mendampingi 13 korban untuk melaporkan kasus ini, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ia berharap Polda Banten segera memeriksa terlapor.
“Laporan sudah diterima Polda Banten, sudah selesai pemeriksaan BAP, kita berharap Polda Banten segera memeriksa terlapor,” ujar Ari Kuasa Hukum Korban.
Salah satu korban, Aida mengaku, ia ditipu sebesar 87 juta rupiah, awal transaksi berjalan lancar, namun setelah nilai setoran semakin besar. Uangnya tidak lagi dikembalikan.
“87 juta, bisa lima kali transaksi,” kata Aida.
Korban lainnya, Rini mengatakan, ia mengalami kerugian sekitar 60 juta rupiah. Pada awal transaksi, uang sempat kembali, dan keutungan yang didapat juga sesuai dengan kesepakatan, namun saat melakukan transaksi besar, uang tidak kembali.
“Rugi 60 juta awal kenal dari temen ke temen, trus diiming-iming dengan nominal yang besar jadi tergiur,” ungkap Rini.
Belasan korban diketahui bisa melakukan transaksi hingga lima kali dalam sehari dengan terlapor. Para korban berharap laporan ini segera diproses dan pelaku dapat mengembalikan seluruh kerugian.
Editor : Erina Faiha