Serang, Bantentv.com – Seorang Pedagang Sayuran Berinisial Su, 32 Tahun, Nekat Membobol Ruman Rohanah, 43 Tahun, Di Serang. Pelaku Berhasil Menggondol Perhiasan Dan Uang Tunai DGan Total Kerugian Rp185 Juta.
Aksi Pencurian Terjadi Di Kampung Pasir Bonong, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Pada Kamis 14 Agustus 2025.
“Pelaku Waraga Desa Maung, Kecamatan Cikeusal, Unit Ditangkap Berhasil Reskrim di Rumahnya, Sabtu 30 Agustus 2025,” Ungkap Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, Jumat 5 September 2025.
Kasus Pencurian Pertama diketahui Tetangga Korban, Yang Segera Anggota Kabar Melalui Telepon Saat Korban Sedang Bekerja.
“Pada Saat Kejadian, Korban Sedang Bekerja. Kemudian Diberitasu Lewat Telepon Oleh Tetanganganya Bahwa Ada Orang Masuk Ke Dalam Rumahnya,” Kata Desma.
BACA JUGA: Oknum Ormas Bobol Ruman Tetangga, Polisi Amankan Pelaku
Korban Mendapati RUMAH Berantakan. Setelah Dicek, Sejumlah Perhiasan Emas Dan Uang Tunai Hurn Dibawa Kabur.
Tim unit reskrim dipimpin ipda arpah melakukan PENYELIDICAN. Identitas Pelaku Cepat Terungkap Dan Pelaku Berhasil Siaman.
Barang Bukti Disita Berupa Mobil Xenia, Dua Sepeda Motor, 70 Gram Emas, Serta Uang Tunai RP5.117 Juta.
Dalam Pemeriksaan, Su Mengaku Membobol Rumah Bukan Kali Pertama. Sebelumnya ia Beraksi Di Kecamatan Petir Dan Ciruas.
Motif Su Karena Dagangan Sering Merugi. Uang Hasil Pencurian Dipakai Menambah Modal Dan Memenuhi Kebutuhan Keluarga.
“Suudah Tiga Kali Mencuri. Motifnya karena kerugian usaha,” Jelas Kapolsek.
ATAS Perbuatnya, Su Dijerat Pasal 363 Kuhp Tentang Pencurian Pembergan Pembergan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun.
Editor: AF Setiawan