Bantentv.com – Ka’bah yang berada di Kota Makkah merupakan pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia dan memiliki kedudukan yang sangat sakral.
Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai negara datang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan menjadikan Ka’bah sebagai arah kiblat.
Kesucian dan kehormatan Ka’bah inilah yang melatarbelakangi berbagai aturan ketat, termasuk pengaturan wilayah udara di sekitarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak adanya pesawat yang melintas tepat di atas Ka’bah. Pertanyaan tersebut sering dikaitkan dengan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial.
Aturan Resmi Otoritas Penerbangan Arab Saudi
Dilansir dari Tempo, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), larangan terbang di atas Ka’bah telah diatur secara resmi dalam NOTAM (Notice to Airmen).
Aturan ini menetapkan wilayah udara di atas Makkah sebagai zona terbatas yang tidak dapat dilintasi pesawat sipil secara bebas.
Kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, keamanan, serta kenyamanan jamaah yang sedang menjalankan ibadah di sekitar Ka’bah.
Pertimbangan Ideologis dan Religius
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) menjelaskan bahwa wilayah udara di atas Makkah ditetapkan sebagai area terbatas karena nilai kesuciannya.
Makkah hanya diperbolehkan untuk dimasuki oleh umat Islam, sehingga perlindungan tidak hanya dilakukan di wilayah darat, tetapi juga di ruang udara di atas Ka’bah.
Menjaga Kekhusyukan dan Kenyamanan Jemaah
Selain pertimbangan keagamaan, faktor kenyamanan jemaah juga menjadi prioritas utama. Kota Makkah yang dikelilingi pegunungan berpotensi memperbesar pantulan suara mesin pesawat.
Jika pesawat melintas di atas Ka’bah, gangguan tersebut akan mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya di kawasan Masjidil Haram.
Oleh karena itu, pengaturan wilayah udara dinilai penting demi menciptakan suasana yang tenang dan kondusif bagi jamaah yang beribadah di sekitar Ka’bah.
Baca Juga: Penyakit Paru dan Pernapasan saat Ibadah Haji: Kenali, Cegah, dan Obati
Pengecualian dalam Kondisi Tertentu
Meski bersifat ketat, aturan larangan terbang di atas Ka’bah tetap memiliki batasan tertentu.
Dalam kondisi darurat, seperti pengawasan keamanan atau misi medis selama musim haji, helikopter resmi diperbolehkan melintas di atas Kota Makkah.
Namun, penerbangan tersebut dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian ketat dari otoritas keamanan Arab Saudi.
Klarifikasi Isu Magnet Bumi yang Viral
Sempat beberapa waktu lalu, viral unggahan yang menyebutkan bahwa pesawat dilarang terbang di atas Ka’bah karena Ka’bah diklaim sebagai pusat daya tarik magnet Bumi.
Klaim tersebut juga menyebutkan bahwa objek yang melintas di atas Ka’bah akan “tervakum” ke tanah, bahkan dikaitkan dengan alasan tidak adanya bandara di Makkah.
Namun, anggapan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah. Pada kenyataannya, larangan pesawat melintas di atas Ka’bah serta tidak adanya bandara di Makkah sama sekali tidak ada hubungannya dengan fenomena magnet Bumi.
Kebijakan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keagamaan, keamanan, dan kenyamanan jemaah. Dengan demikian, klaim bahwa Ka’bah yang merupakan pusat daya tarik magnet bumi dapat dipastikan tidak benar.
Editor Siti Anisatusshalihah