Serang, Bantentv.com – Kinerja transaksi Plaza Banten sepanjang tahun 2025 mencatat pencapaian positif. Dari target Gross Merchandise Value (GMV) Plaza Banten sebesar Rp55 miliar, realisasi transaksi berhasil melampaui target dan mencapai sekitar Rp64 miliar. Ini menandai penguatan ekosistem perdagangan digital daerah serta meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM dan mitra terhadap platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik daerah.
Kepala Divisi RTI, Endang Saputra mengatakan bahwa realisasi transaksi tahun ini berhasil melampaui target karena adanya penguatan sistem dan platform operasional oleh tim di Divisi Riset dan Teknologi Informasi sebagai pengelola PPMSE Plaza Banten.
“Di Plaza Banten, GMV itu kami jadikan metrik utama untuk mengukur volume penjualan dan skala aktivitas bisnis, bukan pendapatan ya.. karena belum memperhitungkan biaya,” terangnya, Jumat, 2 Desember 2026.
Baca Juga: Plaza Banten Siap Perkuat Belanja Pemerintah Lewat Inaproc Versi 6
Dijelaskan Endang, Gross Merchandise Value adalah total nilai bruto semua barang atau jasa yang terjual melalui suatu platform e-commerce atau marketplace dalam jangka waktu tertentu, dihitung sebelum dikurangi diskon, biaya operasional, pajak, dan lain-lain.
“Ini umum sangat digunakan oleh pasar seperti Tokopedia, Shopee dan platform e-commerce lainnya untuk menilai kinerja mereka,” jelas Endang.
Capaian GMV tersebut merupakan hasil pencarian sistem dan platform operasional oleh Divisi Riset dan Teknologi Informasi sebagai pengelola PPMSE Plaza Banten didukung oleh Divisi lainnya di PT ABM, ini menjadi fondasi utama pertumbuhan transaksi sepanjang tahun 2025.
“Fokus utama kami adalah proses pembayaran kepada penjual, kepastian pembayaran tepat waktu dipandang sebagai faktor penting dalam menjaga kepercayaan pengguna terhadap layanan Plaza Banten,” tegas Endang.
Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk memastikan perputaran usaha para pelaku UMKM dan mitra tidak terganggu serta dapat berjalan secara lancar dan berkelanjutan.
“Di internal kami menjadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai standar layanan, pembayaran kepada penjual diselesaikan maksimal dalam waktu tiga hari sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan,” paparnya.
Sementara itu, Divisi Riset dan Teknologi Informasi PT ABM secara berkelanjutan memperkuat keseluruhan platform, sistem integrasi, keamanan transaksi, serta transparansi data.
Optimalisasi sistem ini berperan langsung dalam menjaga kelancaran operasional PPMSE Plaza Banten, meningkatkan efisiensi proses transaksi, serta mendukung kepercayaan pengguna terhadap layanan digital.
Sebelumnya PPMSE Plaza Banten berhasil terintegrasi dan tercatat dalam sistem e-Procurement LKPP versi 6, pencapaian GMV tahun 2025 semakin memperkuat optimisme pengembangan platform Palza Banten ke depan.
Pengembangan ini diarahkan untuk memperluas partisipasi UMKM, meningkatkan volume transaksi, serta memperkuat peran BUMD dalam ekosistem ekonomi daerah digital.
Dukungan dan sinergi dari Pemerintah Provinsi Banten menjadi faktor penting dalam memastikan perluasan layanan tersebut dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Plaza Banten optimis dapat mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan serta memberikan dampak ekonomi nyata bagi Provinsi Banten.
Editor AF Setiawan