Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten mulai melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan sebagai langkah awal penerapan moratorium. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang disinyalir dipicu oleh aktivitas penambangan ilegal.
Evaluasi dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di enam daerah di wilayah Provinsi Banten. Satuan Tugas Tambang telah diturunkan ke lapangan untuk menyelaraskan laporan dokumen perizinan dengan kondisi faktual aktivitas pertambangan.
“Sebelumnya kami sudah rapat di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan sepakat untuk dilakukan penutupan,” ujar Ari.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Gerbang Tol Rangkasbitung Terhenti Usai Disegel Wagub Banten
Bagi perusahaan tambang yang memiliki izin namun terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan moratorium sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan.
“Jumat kemarin kami rapat dengan PLN. Di lapangan ada banyak SUTET yang berdekatan dengan tambang. Ada yang sudah berizin, tapi ada juga yang tidak berizin,” katanya.
Baca Juga: Operasional Truk Tambang Dibatasi, Ini Kebijakan Gubernur Banten
Sementara itu, terhadap aktivitas penambangan ilegal, Pemprov Banten akan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut para pelaku perusakan lingkungan.
“Untuk moratorium penambangan, saat ini masih dalam pembahasan di tim Satgas,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa kebijakan moratorium merupakan bentuk keseriusan Gubernur Banten dalam menjaga kelestarian lingkungan agar terhindar dari bencana yang dapat berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Erina Faiha