Serang, Bantentv.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku untuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Banten Jamaluddin pada Kamis 29 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan meminimalkan gangguan selama proses pembelajaran berlangsung.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud secara tegas melarang siswa membawa dan menggunakan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ Diperkuat untuk Mengatasi Kasus Bullying di Tangsel
Jamaluddin menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengembalikan konsentrasi siswa pada kegiatan belajar tanpa gangguan perangkat digital.
“Melarang siswa menggunakan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Jamaluddin dalam surat edaran tersebut.
Pembatasan juga diberlakukan kepada guru dan tenaga kependidikan. Mereka diperbolehkan mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk kepentingan pendidikan yang telah ditentukan pihak sekolah.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon seluler (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” tegasnya.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Disdikbud Banten setiap sekolah menyiapkan fasilitas penitipan handphone bagi siswa.
Sekolah juga mewajibkan menyediakan narahubung resmi yang dapat diakses orang tua jika terjadi kondisi darurat.
Selain itu, Disdikbud meminta seluruh satuan pendidikan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Orang tua diimbau ikut mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan aman.
“Mensosialisasikan kebijakan penggunaan telepon seluler kepada orang tua/wali murid serta mengimbau pengawasan penggunaan ponsel dan akses internet sehat di rumah,” kata Jamaluddin.
Aturan penggunaan ponsel ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Disdikbud menegaskan, pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor AF Setiawan