Bantentv.com – DPR RI Menindaklanjuti Serius Tuntutan Publik Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat Delangil Sejumlah Langkah Konkret Dan Cepat, Di Antaraya tunjangan Perumahan Dan Moratorium Kunjungan Ke Luar Negeri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menyampaikan Keutusan Tersebut Dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Konferensiuat USAI KONAT KONSULTASI PIMPINAN DPR BERSAMA PIMPINAN FRAKSI-FRAKSI, Yang Telah Selesai Kamis, 4 September 2025.
Dasco Menirut, keutusan ini merupakan Jawaban Langsung atas Aspirasi rakyat Yang Memberikan Tenggat Penyelesian Hingga Jumat, 5 September 2025.
Turut Mendampingi Dasco Dalam Konferensi Pers, Wakil Ketua DPR Ri Saan Mustopa Dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
BACA JUGA: ISI LENGKAP 17+8 Tuntutan Rakyat Yang Viral di media sosial
“DPR Ri Menyepakati Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR per 31 Agustus 2025,” Jelas Dasco di Hadapan Awak Media.
Selain Itu, DPR Magesikan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri Mulai 1 September 2025, Kecuali Undangan Kenegaraan.
Dasco Menambahkan, Rapat Konsultasi Rona Menyepakati Pemangkasan Sejumlah Fasilitas Dan Tunjangan Anggota DPR RI.
PEMANGKASAN MELIPUTI BIAYA LANGGANAN LISTRIK, JASA TELEPON, Komunikasi Intensif, Serta Tunjangan Transportasi Anggota Dewan.
BACA JUGA: Aktivis Hingga Influencer Sampaiikan Langsung Tuntutan 17+8 KE DPR RI
“Evaluasi ini Bertjuuan Memastikan DPR Benar-Benar Mendengar Aspirasi Publik Dan Mengzil Langkah Nyata,” Tegas Dasco.
Lebih jauh, dasco menegaska anggota dpr yang dinonaktifkan partai politik tidak kan menerima hak keuangan.
DPR RUGA MEMinta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Berkoordinasi Delangan Mahkamah Kehormatan Partai Politik Terkait Pelaksananyana.
“DPR RI BERKOMITMEN MEMPERKUAT Transparansi Dan Partisipasi Publik Dalam Setiap Legislasi Serta Kebijakan,” Pungkas Dasco.