Jakarta – Sebanyak 297 peserta ulang (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPPD) dinonaktifkan dari statusnya sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.
Para calon dokter dari 30 dosen kedokteran di berbagai perguruan tinggi ini dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.
Ketentuan terkait pengulang yang dinonaktifkan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar siswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.
Jumlah mahasiswa pengambil kembali yang dinonaktifkan tersebut ditampilkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam paparan pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), dikutip dari TVR Parlemen.

Isu Kekurangan Dokter dan Retaker
Budi mengatakan, Indonesia diproyeksi memiliki kekurangan dokter sampai tahun 2032. Dengan perkiraan kebutuhan sekitar 255.420 dokter, Indonesia diperkirakan memiliki 162.220 dokter pada tahun tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi dan estimasi kebutuhan nakes (tenaga kesehatan)-named (tenaga medis) proyeksi 10 tahun ke depan, dengan diskusi bersama kolegium dan faktor koreksi dari pola penduduk dan beban penyakit, tanpa percepatan produksi dokter.
“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.
Sementara itu, ia menambahkan, RI juga memiliki isu di uji kompetensi. Berdasarkan masukan dari peserta, ia menemukan ribuan peserta ulang belum lulus.
Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, sebanyak 2.623 peserta tidak lulus uji kompetensi. Sebanyak 37% di antaranya sudah ujian lebih dari 3 kali dan sudah ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.
“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ucapnya.
“Karena ini bukan resminya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kami menyarankan, kalau itu bisa dipakai sebagai feedback,” kata Budi.
Usul Pengurangan Kuota di FK
Budi mengatakan, mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan pada fakultas kedokteran (FK) dengan jumlah pengambilan ulang atau pending lulusan yang tinggi.
“Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya,” ucap Budi.
“Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, tidak lulusny ya,” imbuhnya.
Sementara itu, kami mengusulkan juga agar FK memberikan bimbingan bagi mahasiswa pengambilan kembali dengan melibatkan Kolegium.
Usul Ulang Ujian pada Bagian yang Belum Lolos Saja
Budi menambahkan, mengusulkan juga agar ada remediasi berbasis substansi uji. Dengan kata lain, mahasiswa peserta ulang dimungkinkan untuk mengulang ujian hanya pada substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja.
Ia mencontohkan, dari 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Maka, uji ulangnya hanya perlu menangani 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus.
“Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau itu terulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya.
Harusnya Tidak Perlu Bayar UKT Lagi
Sementara itu, Budi mengatakan khawatir juga mendapati keluhan mahasiswa yang mengulang harus membayar biaya kuliah selama menunggu uji kompetensi selanjutnya, padahal sudah menyelesaikan studi.
“Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang harus bimbingan bayar belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini menjadi keluhan bagi orang-orang yang sudah mengulang 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia bayar masih?” ucapnya.
“Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan dari kewajiban bayar. Ini masukan dari mereka,” kata Budi.
Terkait biaya kuliah ulang, Wakil Menteri (Wamen) Diktisaintek Fauzan mengatakan, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil uji kompetensi selanjutnya saja.
“Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya.Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” ucapnya pada raker yang sama.
Fauzan mengatakan, ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.
Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan ketentuan dari, dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti, katanya.
(twu/nwk)\
