Serang, Bantentv.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahaan penyedia. Hal ini berlaku jika terbukti merusak aspal di Jalan Jagarayu, Ciracas, Kota Serang.
Pernyataan itu disampaikan Iwan menyusul aduan warga Perumahan Ciracas. Aduan terkait adanya aktivitas aspal papan tanpa proyek dan tanpa izin pembangunan resmi dari pemerintah kota.
Warga mengeluhkan kondisi bekas galian yang ditutup secara asal-asalan, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan dan memperparah kerusakan permukaan aspal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPUPR Kota Serang akan memanggil seluruh perusahaan penyedia dan utilitas yang beroperasi di wilayah itu.
Baca Juga: DPUPR Kota Serang Revitalisasi Pedestrian Royal Demi Serang Bebas Banjir
“Kami akan menghubungi penyedianya, untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas galian tersebut,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, apabila tidak ada pihak yang mengakui sebagai pelaksana kegiatan, maka tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami akan turunkan waktu untuk memeriksa langsung di lapangan. Jika ditemukan kabel atau utilitas milik penyedia yang tidak berizin, kami akan memutus sambungannya. Ini karena tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin dari Pemkot Serang,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Iwan, dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan. Ia juga memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kota Serang berjalan sesuai aturan dan prosedur.
Editor AF Setiawan