Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja gubernur di KP3B, Kota Serang, Rabu, 26 November 2025, juga dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Budhi Candra dan jajarannya.
Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membahas berbagai permasalahan konservasi serta langkah-langkah strategis dalam menangani aktivitas penambangan liar yang terjadi di kawasan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni menyampaikan bahwa memasukkan baru saja menerima paparan mengenai kondisi lapangan dan sejumlah temuan di wilayah hutan yang perlu segera ditertibkan.
“Alhamdulillah, tadi kami baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi, tadi kami membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang pembohong,” ungkapnya.
Ia menegaskan, upaya tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH yang melaksanakan penataan kawasan melalui langkah-langkah hukum maupun administratif.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Gerbang Tol Rangkasbitung Terhenti Usai Disegel Wagub Banten
Gubernur juga menekankan bahwa Pemprov Banten mendukung penuh setiap langkah yang dilakukan kementerian demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Mereka meminta dukungan dari kami dan Insya Allah kami akan mendukungnya,” kata Andra Soni. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat proses penertiban penambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di kawasan konservasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa agenda diskusi salah satunya membahas rencana penertiban penambangan ilegal di kawasan hutan Halimun Salak.
Ia menegaskan bahwa sebagian kawasan tersebut berada di wilayah Provinsi Banten, sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting
“Kita membahas rencana penertiban penambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten termasuk yang di kawasan hutan Halimun Salak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi juga mencakup tindakan pemulihan setelah fasilitas tambang ilegal dibongkar.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pelatihan kepada warga maupun pihak terkait agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
“Kita akan melakukan pemulihan, jadi tidak hanya ditutup. Kita juga melakukan pelatihan, makanya nanti masuk dulu tim Satgas kemudian diberikan sosialisasi,” tutupnya.
Editor Siti Anisatusshalihah