Lebak, bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Resmi Menetapkan Direktur Utama Pdam Lebak, Oya Masri, Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Modal Tangulaan Tanatung Air Daerah (pdam Minum) Modal Tangula (pdam Minum) RP15 Miliar.
Tak Hanya Sendiri, Pada Kasus Ini Terdapat Dua Tersangka Lainnya, Yakni Mantan Dewan Pengawas, Ade Nurhikmat, Serta Seoran Rekanan Penyedia Jasa Perbaan Pompa.
“Iya Hasil Pemeriksaan Kita Hari ini, Tiga Tersangsang Suda Kita Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Suda Dituran Mulai Hari ini,” Kata Kasi Intelijen Kejari, 1022, puguh Raditya Pratama, di Kasi, 102222222222ia

Ia Menambahkan, Dalam Penyidikan Perkara ini, Pihaknya Baja memeriksa Puluhan Saksi Serta Melibatkan Badan Pemerikssa Keuana (BPK) Dan Inspektorat Kabupaten Lebak Untkhitug Kerugi Neara.
BACA JUGA: Pdam Cilegon Mandiri Akan Ciptakan Air Minum Kemasan
Dirinya Menjelaskan, Modal Penyertaan Sebesar RP15 Miliar Pada Tahun Anggaran 2020 Yang Digunakan untuk Percukan 15 Pompa Senilai Rp2 Miliar Dinilai Tidak Wajar, Sebel Pomparan Pomparan ITu SEHARUNYA Sudaah.
“Berdasarkan Hasil, Kerugian Sekira 2 Miliar Dan Kita Masih Ingin Melakukan Pengembangan Baik Baik Itu Dugaan Yang Lain Atau Kerugian Negaraganya,” Ucap Puguh.
PEMERIKSAAN MUGA MENYOROTI KEGIANAN SAMBUNGAN RUMAH UNTUK MASYARAKAT Berpenghasilan Rendah (SR MBR), Di Mana Ahli Persatuan Ininyur Indonesia (PII) Menemukan Adanya Pekerjaan Ynang Tengak Sesiai Dengani Pepnaan.
Editor: Siti Anisatusshalihah