Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan keabsahan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemerintah Provinsi Banten setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara yang mempersoalkan proses penunjukan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara, tim JPN berhasil mempertahankan keputusan administrasi negara yang menjadi objek pelestarian.
Dalam penyelesaiannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima sehingga kesepakatan dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa kemenangan tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum negara mempersiapkan perkara secara komprehensif sejak awal proses persidangan.
Baca Juga: Sekda Baru, Deden berharap Bisa Bersinergi dengan Baik
“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden RI Prabowo Subianto berhasil memenangkan gugatan pembatalan memanggil dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten,” ujarnya kepada awak media pada Jumat, 19 Desember 2025.
Objek penyelesaian dalam perkara tata usaha negara ini adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan.
Badrut Tamam menyampaikan bahwa Subdirektorat Bantuan Hukum TUN telah mempersiapkan perkara secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan Saksi, ahli, dan alat bukti surat di konferensi.
“Majelis hakim menegaskan bahwa penyampaian dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Badrut Tamam.
Dalam perkara ini, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025 serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan 250/G/2025/PTUN.JKT dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi tergugat bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun, yang saat ini dipimpin oleh Yuni Daru, memiliki tugas menangani perkara yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia, baik peradilan tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
Editor Siti Anisatusshalihah